Peran Konservasi Daerah Aliran Sungai
Daerah Aliran Sungai (DAS) secara umum didefinisikan sebagai suatu
hamparan wilayah/kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung
bukit) yang berfungsi untuk menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen,
dan unsur hara serta mengalirkannya melalui anak-anak sungai dan keluar
pada satu titik (outlet). Definisi DAS tersebut mengartikan bahwa
seluruh purmukaan daratan di bumi ini terbagi habis dalam DAS.
Pemanfaatan potensi sumberdaya alam di dalam DAS (termasuk hutan) untuk
berbagai kepentingan dan kebutuhan manusia telah menyebabkan terjadinya
degradasi lahan dan hutan yang dasyat. Perubahan pemanfaatan sumberdaya
alam yang tidak terkendali akan mempengaruhi fungsi dan keseimbangan
lingkungan termasuk proses-proses hidrologis di dalam wilayah DAS,
Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan neraca air, sedimen, hara dan
rusaknya habitat keanekaragaman hayati.
Tujuan Pengelolaan DAS adalah terkendalinya hubungan timbal balik
antara sumberdaya alam dan lingkungan DAS dengan kegiatan manusia guna
kelestarian fungsi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam
penerapannya di lapangan, konsepsi tersebut memerlukan upaya yang tidak
sederhana. Untuk itu diperlukan keterpaduan pengelolaan oleh berbagai
sektor/multi pihak mulai dari hulu sampai hilir dengan mempertimbangkan
berbagai kepentingan, kondisi biofisik dan sosial ekonomi yang ada
dalam suatu DAS.
Konservasi DAS diartikan sebagai upaya-upaya pelestarian lingkungan
yang didasari pada peran dan fungsi setiap wilayah dalam DAS dan
mencakup aspek perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan ekosistem
secara berkelanjutan. Berbagai ilmu pengetahuan dan informasi mengenai
berbagai upaya-upaya konservasi untuk menyelamatkan ekosistem dan
lingkungan dalam DAS telah banyak berkembang dan penting untuk
disebarluaskan ke masyarakat luas melalui berbagai media.
Sumber :
http://konservasidas.fkt.ugm.ac.id/2016/09/10/daerah-aliran-sungai/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar